Dilansir Liputan6.com (26/10), Tak pernah tebersit di benak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pidatonya di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 30 September 2016 akan membawanya ke penjara. Saat itu, Ahok mengutip penggalan Surat Al Maidah ayat 51 untuk mengilustrasikan isu SARA yang digiring lawan politiknya demi mengalahkannya pada Pilkada Bangka Belitung.
Beberapa hari kemudian, pidato Ahok tersebar luas di media sosial. Banyak pihak yang menuduh Ahok menistakan agama. Pada 7 Oktober 2016, Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke kepolisian. Laporan Polisi Nomor LP/1010/X/2016 Bareskrim itu berisi laporan penghinaan agama. Ahok diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan agama melalui media elektronik di YouTube.

Referensi pihak ketiga
Dilansir dream.co.id (26/10), Unggahan aktor tampan Ari Wibowo yang mengutip ucapan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat heboh sosial media. Ucapan Ahok itu seputar janjinya terhadap orang-orang yang telah menzaliminya.

Referensi pihak ketiga
Dalam unggahannya, Arie menampilkan perkataan Ahok saat sidang terakhir kasus penodaan agama. Disertai foto Ahok saat memasuki ruang sidang, unggahan itu berisi, "Ahok: Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Mahakuasa, Maha Esa. Sayang akan buktikan satu per satu dipermalukan. Terima kasih,"

Referensi pihak ketiga
Dalam unggahan Ari, turut menambahkan keterangan kalau pernyataan Ahok lambat laun mulai terbutki.

Referensi pihak ketiga
"Nubuatan menjadi kenyataan..(Ini benaran lho kata2nya beliau sendiri diakhir persidangan!)," tulis Ari seperti diakses Dream, Minggu, 7 Oktober 2018.
Setelah terbukti Oleh Ratna Sarumpaet, lagi-lagi sumpah Ahok terjadi, kali ini terbukti ke Ahmad Dhani.
Sosok Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani belakangan menjadi sorotan publik. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda.

Referensi pihak ketiga
Akibat kabar bohong yang disampaikannya, Ratna Sarumpaet terancam hukuman 10 tahun penjara. Ibu dari Atiqah Hasiholan sekaligus mertua dari Rio Dewanto ini dijerat dengan 2 pasal, yaitu Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga dengan Undang Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45.
Sementara itu, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka lantaran saat hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dan dihadang banyak orang, mantan suami Maia Estianty ini kabarnya menyebut orang-orang yang menghadangnya tersebut idiot. masih terbayang bahwa dulu mereka berdua sempat menuntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka.
Nah Sahabat UCers, sampai disini dulu ya perjumpaan kita kali ini. Jangan lupa klik ikuti kemudian like, share & comment ya. Agar penulis termotivasi untuk memberikan lebih banyak artikel-artikel bermanfaat dan menarik lainnya, sampai bertemu lagi.
Sumber
Liputan.com
Detik.com


dream.co.id